Pages

Pages - Menu

Minggu, 02 Juli 2017

BIMBINGAN DAN KONSELING

A.    PENGERTIAN BIMBINGAN KONSELING

Bimbingan dan Konseling merupakan proses bantuan atau pertolongan yang diberikan oleh pembimbing (konselor) kepada individu (konseli) melalui pertemuan tatap muka atau hubungan timbal balik antara keduanya, agar konseli memiliki kemampuan atau kecakapan melihat dan menemukan masalahnya serta mampu memecahkan masalahnya sendiri. Atau proses pemberian bantuan atau pertolongan yang sistematis dari pembimbing (konselor) kepada konseli (siswa) melalui pertemuan tatap muka atau hubungan timbal balik antara keduanya untuk mengungkap masalah konseli sehingga konseli mampu melihat masalah sendiri, mampu menerima dirinya sendiri sesuai dengan potensinya, dan mampu memecahkan sendiri masalan yang dihadapinya.

B.     TUJUAN BIMBINGAN KONSELING

Bimbingan dan konseling berkenaan dengan perilaku, oleh sebab itu tujuan bimbingan dan konseling adalah dalam rangka: pertama. Membantu mengembangkan kualitas kepribadian individu yang dibimbing atau dikonseling. Kedua, membantu mengembangkan kualitas kesehatan mental klien. Ketigamembantu mengembangkan perilaku yang lebih efektif pada diri individu dan lingkungannya. Keempat, membantu klien menanggulangi problema hidup dan kehidupannya secara mandiri.
Adapun tujuan lainnya adalah sebagai berikut:
1.      Pengenalan terhadap diri sendiri dan penerimaan terhadap diri sendiri.
2.      Penyesuaian diri terhadap lingkungan (sekolah, rumah, masyarakat).
3.      Pengembangan potensi semaksimal mungkin.
4.      Pemecahan masalah dengan baik dan realistis.
Hamdan Bakran Adz Dzaky, (2004), merinci tujuan bimbingan dan konseling dalam Islam sebagai berikut: 
pertamauntuk mnghasilkan suatu perubahan, perbaikan, kesehatan dan kebersihan jiwa dan mental. Jiwa menjadi tenang, jinak dan damai (muthmainnah), bersikap lapang (radhiyah) dan mendapatkan pencerahan taufiq dan hidayah-Nya (mardhiyah).
Kedua, untuk menghasilkan suatu perubahan, perbaikan, dan kesopanan tingkah laku yang dapat memberikan manfaat baik pada diri sendiri, lingkungan keluarga, sekolah, lingkungan kerja maupun lingkungan sosial dan sekitarnya.
Ketigauntuk menghasilkan kecerdasan rasa (emosi) pada individu sehingga muncul dan berkembang rasa toleransi (tasammukh), kesetiakawanan, tolong menolong dan rasa kasih sayang.
Keempatuntuk menghasilkan kecerdasan spiritual pada diri individu sehingga muncul dan berkembang keinginan untuk berbuat taat kepada-Nya, ketulusan memenuhi segala perintah-Nya serta ketabahan menerima ujian-Nya.
Kelimauntuk menghasilkan potensi ilahiyah, sehingga dengan potensi itu individu dapat melakukan tugas-tugasnya sebagai khalifah dengan baik dan benar, dapat dengan baik m
enaggulangi berbagai persoalan hidup dan dapat membeikan kemanfaatan dan keselamatan bagi lingkungannya pada berbagai aspek kehidupan.

C.     LANDASAN BIMBINGAN DAN KONSELING
Menurut Prayitno dan Erman Amti (1999): Landasan Bimbingan dan konseling ada 6, yaitu:
1.      Landasan Filosofis
Filosofis bisa bermakna cinta kebijaksanaan. Pelayanan bimbingan dan konseling merupakan serangkaian kegiatan atau tindakan yang semuanya diharapkan merupakan tindakan yang bijaksana. Untuk itu diperlukan pemikiran filosofis tentang berbagai hal yang menyangkut pelayanan bimbingan dan konseling. Pemikiran filosofis menjadi alat bermanfaat bagi pelayanan bimbingan dan konseling secara umum dan bagi konselor secara khusus, yaitu membantu konselor dalam memahami situasi konseling dan dapat membuat keputusan yang tepat.
2.      Landasan Religius
Landasan religius bagi layanan bimbingan dan konseling setidaknya ditekankan pada tiga hal pokok, yaitu:
1.      Keyakinan bahwa manusia dan seluruh alam semesta adalah makhluk Allh SWT.
2.      Sikap yang mendorong perkembangan dan perikehidupan manusia berjalan ke arah dan sesuai dengan kaidah-kaidah agama.
3.      Upaya yang memungkinkan berkembang dan dimanfaatkannya secara optimal suasana dan perangkat budaya (termasuk ilmu pengetahuan dan teknologi) serta kemasyarakatan yang sesuai dan mneguhkan kehidupan beragama untuk membantu perkembangan dan pemecahan masalah individu.

3.      Landasan Psikologis
Psikologi merupakan tingkah laku individu. Landasan psikologis dalam bimbingan dan konseling adalah memberikan kepahaman tentang perilaku individu yang menjadi sasaran layanan. Hal ini sangat penting karena bidang garapan bimbingan dan konseling adalah perilaku klien, yaitu perilaku klien yang perlu di ubah atau dikembangkan untuk mencapai tujuan yang dikehendaki.

4.      Landasan sosial-budaya
Merupakan landasan yang dapat memberikan pemahaman kepada konselor tentang dimensi kesosialan dan dimensi kebudayaan sebagai faktor yang mempengaruhi terhadap perilaku individu. Seorang individu pada dasarnya merupakan produk  lingkungan sosial-budaya dimana ia hidup. Sejak lahirnya, ia sudah dididik dan dibelajarkan untuk mengembangkan pola-pola perilaku sejalan dengan tuntutan sosial-budaya yang ada di sekitarnya. Masing-masing suku   dan berbangsa memiliki sosial budaya yang berbeda. Perbedaan itu bisa subyektivitas budaya sehingga akan berpengaruh pula pada upaya pemberian bantuan (bimbingan konseling).

5.      Landasan Ilmiah dan Teknologi
Layanan bimbingan dan konseling merupakan kegiatan profesional yang memiliki dasar-dasar keilmuan, baik yang menyangkut teori maupun prakteknya. Pengetahuan tentang bimbingan dan konseling disusun secara logis dan sistematis dengan menggunakan berbagai metode, seperti: pengamatan, wawancara, analisis dokumen, prosedur tes, inventory atau analisis laboratoris yang dituangkan dalam bentuk laporan penelitian, buku teks dan tulisan-tulisan ilmiah lainnya.
6.      Landasan Pedagogis
Bimbingan dan konseling identik dengan pendidikan. Artinya ketika seseorang sedang melakukan praktek bimbingan dan konseling berarti ia sedang mendidik; Landasan pedagogis dalam layanan bimbingan dan konseling ditinjau dari tiga segi, yaitu: (a) pendidikan sebagai upaya pengembangan individu dan bimbingan merupakan salah satu bentuk kegiatan pendidikan; (b) pendidikan sebagai inti proses bimbingan dan konseling; dan (c) pendidikan lebih lanjut sebagai inti tujuan layanan bimbingan dan konseling.

D.    ASAS BIMBINGAN DAN KONSELING
Dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling, ada asas-asas yang dalam melakukannya, yaitu ketentuan yang harus diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan itu. Asas-asas yang di maksudkan adalah asas kerahasiaan, kesukarelaan, keterbukaan, kekinian, kemandirian, kegiatan, kedinamisan, keterpaduan, kenormatifan, keahlian,alih tangan kasus dan tut wuri handayani. Untuk lebih jelasnya berikut ini akan diuraikan secara terperinci masing-masing asas tersebut sebagai berikut:
1.     Asas kerahasiaan, konselor dituntut dan bertanggung jawab atas kerahasiaan data dan keterangan klien yang menjadi sasaran layanan, data dan keterangan tidak boleh dan tidak layak diketahui oleh pihak lain selain konselor dan klien.
2.   Asas kesukarelaan, yaitu menghendaki adanya kesukarelaan klien untuk mengikuti, menjalani layanan yang diperlukan baginya.
3.      Asas keterbukaan, yaitu agar menghendaki klien untuk bersifat terbuka dan tidak berpura-pura, baik di dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna untuk pengembangan dirinya.
4.     Asas kekinian, menghendaki agar klien bimbingan dan konseling untuk permasalahan klien yang sekarang. Layanan yang berkenaan dengan masa depan atau kondisi masa lalu dilihat dampak dan kaitannya dengan kondisi yang ada dan apa yang diperbuat sekarang.
5.   Asas kemandirian, yaitu menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan konseling, yakni klien diharapkan menjadi individu yang mandiri dengan ciri mengenal dan menerima diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri, konselor hendaknya mampu mengarahkan segenap layanan bimbingan dan konseling yang di selenggarakannya bagi perkembangan kemandirian peserta didik.
6.   Asas kegiatan, yaitu menghendaki agar klien berpartisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan layanan bimbingan dan konseling.
7.    Asas kedinamisan, usaha pelayanan bimbingan dan konseling menghendaki terjadinya perubahan pada diri klien, yaitu perubahan tingkah laku ke arah yang lebih baik. Perubahan ini tidaklah sekedar mengulang hal yang sama, yang bersifat monoton, melainkan perubahan yang selalu menuju ke sesuatu pembaharuan, sesuatu yang lebih maju, dinamis sesuai dengan arah perkembangan klien yang dikehendaki.
8.   Asas keterpaduan, pelayanan usaha bimbingan dan konseling berusaha memadukan berbagai aspek kepribadian klien, disamping keterpaduan pada diri klien, juga harus diperhatikan keterpaduan isi dan proses layanan yang diberikan.Untuk terselenggaranya asas keterpaduan, konselor perlu memiliki wawasan yang luas tentang perkembangan klien dan aspek-aspek lingkungan klien, serta berbagai sumber yang dapat dipergunakan untuk menangani masalah klien, dan semuanya dipadukan dalam keadaan serasi  dan saling menunjang dalam upaya bimbingan dan konseling.
9.  Asas kenormatifan, yaitu usaha bimbingan dan konseling tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang berlaku, baik ditinjau dari norma agama, norma adat, norma hukum Negara, norma ilmu, maupun kebiasaan sehari-hari. Kenormatifan ini diterapkan terhadap isi maupun proses penyelenggaraan bimbingan dan konseling.
10.  Asas keahlian, usaha bimbingan dan konseling perlu  di lakukan asas ke ahlian secara teratur dan sistematik dengan menggunakan prosedur, teknik, alat yang memadai. Untuk itu para konselor perlu mendapat latihan secukupnya baik teori dan praktik, sehingga akan dicapai keberhasilan usaha pemberian layanan yang terbaik.
11.  Asas alih tangan, dalam pemberiaan layanan bimbingan dan konseling, asas alih tangan jika konselor sudah mengarahkan segenap kemampuannya untuk membantu klien, namun klien belum dapat terbantu sebagaimana yang diharapkan, maka konselor dapat mengirim klien tersebut kepada petugas, badan  atau lembaga yang lebih ahli.
12.  Asas tutwuri handayani, asas ini menunjukkan pada suasana umum yang hendaknya tercipta dalam rangka hubungan keseluruhan antara konselor dan klien. Asas ini menuntut agar pelayanan bimbingan dan konseling tidak hanya dirasakan pada waktu klien mengalami masalah dan menghadap konselor saja, namun diluar hubungan proses bantuan bimbingan dan konseling pun hendaknya dirasakan adanya dan manfaatnya pelayanan bimbingan dan konseling itu.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar